Di bulan suci ramadhan ini sudah semestinya sebagai kaum muslim yang beriman dan kita sudah balik maka di wajibkan kita berpuasa, sebagaimana orang orang sebelum kita juga puasa lo. :) Pernahkan teman teman tau atau pernah menimak bahwasannya ternyata di dalam menjalankan puasa Ramadhan ada hal hal yang harus kita hindari dan adapula hal yang benar benar harus di tinggalkan karena bisa menjadi penyebab makruh nya puasa kita atau bahkan membatalkan puasa itu sendiri.
Sebelum kita masuk ke point inti dimana apa saja hal yang membatalkan puasa maka alangkah baiknya kita mengetahui dahulu apa itu puasa Ramadhan
Pengertian Puasa Ramadhan adalah kegiatan menahan makan dan
minum yg dilakukan pada siang hari di Bulan Ramadhan dari waktu Imsak sampai
terbenamnya matahari yg dilakukan oleh setiap Muslim di seluruh dunia. Hukum
Puasa di Bulan Ramadhan sendiri wajib bagi setiap pemeluk agama islam karena
Berpuasa di Bulan Ramadhan merupakan salah satu Rukun Islam yg harus dilakukan
oleh setiap insan muslim yg sudah baligh atau cukup umur dan sehat secara
jasmani maupun rohani.
Puasa sendiri bisa dilakukan disetiap hari Senin dan Kamis
atau di hari – hari tertentu yg boleh untuk melakukan Berpuasa dan paling wajib
untuk dilakukan sudah pasti Berpuasa di Bulan Ramadhan karena perintah Alloh
Swt sudah sangat jelas di dalam Firman-nya yg berbunyi, ” barang siiapa
diiantara kalian hadir di Bulan Ramadhan, maka hendaklah mengerjakaan puasa
(QS. Al Baqarah, Ayat : 185)”.
Untuk itu sudah sangat jelas bahwa kita diwajibkan untuk
Berpuasa di Bulan Ramadhan sehingga kita harus benar – benar menjalankan dg
penuh keikhlasan, semangat dan berhati – hati jangan sampai puasa kita batal
atau makruh sehingga tidak mubaziir puasa kitta.
Puasa merupakan rukun islam yang nomer 4, kita sebagai umat
muslim tentunya sangatlah wajib untuk menjalankan ibadah puasa. Sebab yang
namanya rukun itu wajib dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan maka kita akan
mendapatkan dosa, puasa yang masuk kepada rukun islam salah satunya adalah
puasa ramadhan.
Puasa wajib dan puasa sunah sebetulnya sama saja
syarat-syaratnya termasuk hal yang dapat membatalkan puasa tersebut atau
mengurangi ganjarannya, namun bedanya kalau puasa sunat itu dikerjakan dapat
pahala kalau tidak dikerjakan tidak dapat apa-apa sedangkan puasa wajib
dikerjakan dapat pahala tidak dikerjakan akan mendapat dosa.
Dibawah ini saya akan mencoba menyampaikan ilmu yang telah
saya dapat dipengajian tentang hal-hal yang membatalkan puasa ataupun hal-hal
yang mengurangi pahala puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam
1. Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya
saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja (dan wajib atas
pelakunya bertaubat).
Muntah dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu
‘Alaihi Wasallam:
مَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ القَضَاء
”Barangsiapa yang muntah dengan
sengaja maka wajib atasnya qodho’.” (Shahih, HR Hakim dan selainnya).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu
akhir menjelang terbenamnya matahari.
2. Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodho’ serta membayar
kafarat, yaitu: Jima’ (bersetubuh) dan tidak ada selainnya menurut mayoritas
ulama.
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila tidak ada budak
maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan
enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus berurutan di dalam
kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga)
Catatan :
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang
membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika
tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh
hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Dari di atas adalah hal yang membatalkan puasa, nah kali ini ada beberapa hal yang sering di anggap itu adalah hal yang membatalkan puasa padahal ternyata tidak, Berikut adalah Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira
sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqodho’-nya
ataupun membayar kafarat, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
”Barangsiapa yang lupa sedangkan ia
berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya.
Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ’alayhi).
Dan sabda beliau, ”Sesungguhnya Allah mengangkat (beban
taklif) dari umatku (dengan sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan.” (Shahih,
HR Thabrani).
2. Muntah tanpa disengaja, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu
‘Alaihi Wasallam,
”Barangsiapa yang mengalami muntah
sedangkan ia dalam keadaan puasa maka tidak wajib atasnya mengqodho’.” (Shahih, HR Hakim).
3. Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun
pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’.
Dari ’Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata, ”Rasulullah
pernah menciumi (isteri-isteri beliau) sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa,
beliau juga pernah bermesraan sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Namun
beliau adalah orang yang paling mampu menahan hasratnya,” (muttafaq ’alayhi).
4. Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani.
5. Keluarnya air mani tanpa sengaja seperti orang yang
sedang berkhayal lalu keluar (air mani).
6. Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam
hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk
menunaikan shalat.
7. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga
hidung) secara tidak berlebihan, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam kepada Laqith bin Shabrah,
أَسْبِغْ
الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ
فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
صَائِمًا
”Sempurnakan wudhu’ dan
sela-selailah jari jemari serta hiruplah air dengan kuat (istinsyaq) kecuali
apabila engkau sedang berpuasa.” (Shahih, HR ahlus sunan).
8. Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan
siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke
dalam perut.
9. Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada
sedikitpun yang masuk ke dalam perut.
10. Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau
telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
11. Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai
jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung,
namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
12. Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala
(benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau
selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan
sampai perut, pent.).
13. Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam
pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi
penderita asma.
14. Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan),
mulut atau tempat lainnya.
15. Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari
kehausan, kepanasan atau selainnya.
16. Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan,
baik dengan dupa, minyak maupun parfum.
17. Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas ada di
tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan setelah ia menyelesaikan
hajat-nya, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ
وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا
يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ
مِنْهُ
”Apabila salah seorang dari kalian
telah mendengar adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya,
maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajat-nya tersebut.”
(Shahih, HR Abu Dawud).
18. Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam
keadaan berpuasa.” (muttafaq ’alayhi). Adapun hadits yang berbunyi,”Orang yang
membekam dan dibekam batal puasanya” (Shahih, HR Ahmad) maka statusnya mansukh
(terhapus) dengan hadits sebelumnya dan
dalil-dalil yang lainnya.
Hal yang mengurangi/menghilangkan Pahala Puasa
- Berkata Bohong (Berdusta)
- Membicarakan orang lain atau menggunjing
- Memberikan kesaksian palsu saat berpuasa
- Membicarakan hal hal yang keji/kotor (Rafats) seperti berbicara seputar sek, termasuk sumpah serapah atau ucapan kotor yang timbul akibat amarah
- Laghwu ( uacapan yang tidak beranfaat)
- Shakhab (ucapan keras) dalam bertikaian
- Bertengkar termasuk bertikai dan beradu mulut
- Hasut/dengki melakukan sesuatu hal yang sengaja untuk merugikan orang lain Melihat wanita lalu menimbulkan nafsu birahi
- Mencium seseorang berbeda jenis bukan muhrim (tidak termasuk dengan istri) Dan sebaganya
Wallahu’alam bish shawwab.